Pages

Senin, 22 November 2010

pencurian dalam keluarga

Jilid 1
Pencurian Dalam Keluarga
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PENCURIAN DALAM KELUARGA DENGAN TERDAKWA IMAM ARDIANSYAH DAN SUSANA

Jilid 1
Pencurian Dalam Keluarga
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PENCURIAN DALAM KELUARGA DENGAN TERDAKWA IMAM ARDIANSYAH DAN SUSANA

Agus Sahbani, S.H.

Putusan pengadilan merupakan suatu hal yang diinginkan oleh para pihak dalam proses perkara pidana, khususnya pihak Terdakwa karena ia berhak diperiksa secara adil guna mendapatkan kepastian hukum (atas haknya). Sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk memutus perkara, Pengadilan dalam memberikan putusan tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilan bagi semua pihak. Akan tetapi, fenomena yang sering terjadi dalam praktik dunia peradilan kita, justru nilai keadilan masih cukup sulit untuk diraih yang seolah-olah menjadi barang mahal di negeri ini. Hal tersebut menimbulkan berbagai pandangan pesimisme dari masyarakat dimana mereka beranggaan bahwa praktik peradilan kita belum mengalami perubahan yang signifikan karena masih seringkali diwarnai“permainan” yang sangat merugikan masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa praktik mafia peradilan masih yang sering terjadi yang dilakukan oknum aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Fenomena ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan bukan semakin hari semakin meningkat, justru semakin menurun. Meskipun berbagai upaya pembenahan telah dilakukan baik dari perangkat peraturan maupun kelembagaan berikut infrastrukturnya telah dibentuk, khususnya dalam hal pembenahan di bidang pengawasan eksternal. Misalnya dibentuknya berbagai komisi nasional yang salah satu tugas dan fungsinya menampung pengaduan masyarakat atas penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukumdan mendorong efektivitas pengawasan internal di instansi penegak hukum. Namun, pengaduan masyarakat baik dilayangkan ke pengawasan internal lembaga maupun komisi tertentu yang terkait dengan praktik-praktik mafia peradilan belum memperoleh hasil yang diharapkan bagi masyarakat pencari keadilan. Salah satu indikasi praktik mafia peradilan seringkali tercermin dari produk hukum yang dihasilkannya, khususnya surat dakwaan, tuntutan, putusan yang seringkali mengandung manipulasi (penggelapan) fakta hukum dan manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Hal tersebut terjadi pada kasus pencurian dalam keluarga dengan Terdakwa Imam Ardiansyah dan Susana di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor perkara 460/Pid.B./2005/PN Bekasi yang menjadi studi kasus dalam tulisan ini.
Dalam tinjauan dalam kasus ini, penulis akan menyoroti permasalahan surat dakwaan Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim No. 460/Pid.B/2005/PN Bekasi baik dari sudut penerapan hokum formil maupun materil. Adapun fokus permasalahan dalam surat dakwaan menyangkut materi dan bentuk surat dakwaan. Sedangkan dalam putusan menyangkut pembuktian dan penerapan hukum materil
yang kurang tepat karena kurang menggali fakta hukum yang sebenarnya. Analisa kasus ini didasarkan
pada berkas surat dakwaan, surat tuntutan, surat putusan, dan surat-surat pendukung lainnya.
B. KASUS POSISI
Kasus ini bermula pada tanggal 22 Januari 2005 sekitar pukul 21.30,
Terdakwa I Imam Ardiansyah dan Terdakwa II Susana (istri) mengunjungi rumah

peninggalan mendiang orang tuanya untuk memeriksa kamar yang sebelumnya para
Terdakwa pernah tinggal di rumah tersebut bersama kakak-kakaknya yaitu Haznil

Zaenal, Zuhirdah, dan Farida. Kebetulan rumah tersebut membuka usaha katering
yang bernama Katering Kaparinyo yang merupakan peninggalan orang tua mereka,

yaitu Almh. Damaidar dan Alm. Zainal Samad. Pada saat para Terdakwa hendak
pulang melewati dapur ditawari oleh salah seorang karyawan katering untuk membawa makanan. Kemudian para Terdakwa membawa : 4 buah melon, 2 buah
papaya, 15-20 butir telur puyuh, dan 10 potong daging ayam, dan 2 dus aqua.

Menurut Terdakwa I Imam Ardiansyah hal tersebut merupakan kebiasaan di
Katering Kaparinyo milik almarhumah ibunda Hj. Damaidar untuk membawa

makanan jika diperlukan untuk dimakan baik kepada anaknya maupun
karyawannya. [2]Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil

yang sudah disiapkan, kemudian barang-barang tersebut dibawa pulang ke rumah
para Terdakwa di kawasan Kota Wisata Floren Blok H-4 No. 90, Ciangsana, Gunung

Putri, Bogor. Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban Haznil Zaenal (kakak
terdakwa I) mengalami kerugian kurang lebih Rp 750.000,00 yang barang-barang
tersebut seluruhnya atau sebagian milik saksi korban bukan milik para Terdakwa.

Atas peristiwa tersebut para Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga yakni melanggar dakwaan I Pasal

363 (1) ke-4 KUHP[3] dan dakwaan II Pasal 367 (3) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sebenarnya masalah ini dilatarbelakangi oleh masalah warisan sejak

mendiang ibunya meninggal pada tanggal 11 September 2002. Menurut pengakuan
Terdakwa I, ketiga kakaknya mencoba ingin menguasai seluruh harta peninggalan

(warisan) orang tuanya. Bahkan dua jam setelah ibunya meninggal Haznil Zaenal
sudah mulai mengumpulkan harta peninggalan orang tuanya yang diangkut ke

kamarnya seperti surat-surat dan perhiasan berharga, bilyet, dan giro. Sehari setelah
ibunya meninggal, Haznil Zaenal telah menyatakan diri sebagai pemilik katering,
semua penghasilan dari katering tersebut masuk ke rekening pribadi Haznil Zaenal.

Terdakwa I telah meminta untuk dilakukan rapat keluarga, tetapi berkali-kali
dilakukan tidak ada jalan keluar. Sampai akhirnya, mereka sepakat untuk dibuatkan

fatwa waris, tetapi pembuatan fatwa waris pun gagal dilakukan yang menurut
Terdakwa I kakak-kakaknya enggan menunjukkan niat baiknya.[4]

Pada Agustus 2003, Terdakwa I mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama
Bekasi dan telah diputus atas pembagian harta warisan untuk empat orang anak

sebagai ahli waris melalui putusan No. 627/Pdt. G/2003/PA. Bks. Adapun besarnya
bagian masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Haznil Zaenal memperoleh 2/6 bagian,
2. Farida Rianti memperoleh 1/6 bagian,

3. Zuhirda Efiani memperoleh 1/6 bagian,
4. Imam Ardiansyah memperoleh 2/6 bagian.



Namun pada Juni 2004, kakak-kakak Terdakwa I mengajukan keberatan atau

banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang sampai saat tulisan ini dibuat
belum ada putusan dari PTA Jawa Barat. Menurutnya, Terdakwa I telah berupaya
untuk melakukan perdamaian dengan kakak-kakaknya, tetapi upaya yang dilakukan

selalu menemui kegagalan, sampai Terdakwa I dan istrinya terkena masalah tuduhan
pencurian dalam keluarga hingga akhirnya divonis bersalah dan dihukum selama 3

bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bekasi. Atas putusan tersebut para Terdakwa
mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
C. ANALISIS

C.1. Surat Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa didakwa telah

melakukan tindak pidana pencurian dengan dakwaan I melanggar Pasal 363 (1) ke-4
KUHP dan dakwaan II melanggar Pasal 367 (3) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, yang
dilakukan sebagai berikut[5] :



KESATU :

Awal mulanya Terdakwa I Imam Ardiansyah telah mengajak Terdakwa II
Susana binti Anwari untuk pergi ke Kaparinyo Katering yang beralamat di Jl.

Cempaka Bulak No. 87-88 Rt 001/06, kel. Jatiwaringin, kec. Pondok Gede, Kota
Bekasi dengan maksud untuk mengambil barang-barang di tempat tersebut.
Setelah ada kesepakatan selanjutnya dengan mengemudikan kendaraan Toyota
Corolla No. Pol. B-268-TG, mereka Terdakwa berangkat menuju sasaran yakni

Kaparinyo Katering beralamat di Jl. Cempaka Bulak No. 87-88 Rt 001/06, kel.
Jatiwaringin, kec. Pondok Gede, Kota Bekasi. Namun setelah sampai di tempat

tersebut, kemudian Terdakwa I Imam Ardiansyah bersama Terdakwa II Susana
binti Anwari langsung saja masuk ke dalam Kaparinyo Katering melalui pintu

tengah yang tidak terkunci tanpa seizin dari yang berhak mereka Terdakwa I
Imam Ardiansyah bersama Terdakwa II Susana binti Anwari telah mengambil

barang-barang dari dalam Kaparinyo Katering tersebut berupa : 4 buah melon,
2 buah pepaya, 1 panci telur puyuh, 5 ekor ayam matang, dan 2 dus aqua.
Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang sudah

disiapkan, kemudian barang-barang tersebut dibawa pergi pulang ke rumah
mereka Terdakwa di perumahan Kota Wisata Floren Blok H-4 No. 90, kel.

Ciangsana, kec. Gunung Putri, Bogor. Akibat perbuatan mereka Terdakwa,
saksi korban Haznil Zaenal mengalami kerugian lebih kurang Rp 750.000,-

(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,-
(dua ratus lima puluh rupiah), barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah

kepunyaan saksi korban Haznil Zaenal bukan milik mereka Terdakwa.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 363 (1) ke-4 KUHP.



Atau



KEDUA :

....... Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 367 (3) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

C. 2. Surat Dakwaan Kabur

Analisis Kasus

Dalam hal materi isi surat dakwaan, Kitab Undang-undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP) telah mengatur perihal materi isi surat dakwaan, khususnya dalam
Pasal 143 (2) KUHAP. Dalam Pasal 143 (2) KUHAP disebutkan bahwa Penuntut

Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
a. nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,

kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka,
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang

didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.



Ketentuan di atas mengandung dua syarat, yaitu syarat formil dan materil.
Syarat formil sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 143 (2) huruf a mengenai

identitas Terdakwa secara lengkap. Sedangkan syarat materil sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 143 (2) huruf b. Dalam penjelasan pasal 143 (2) huruf b

tersebut tidak ditemukan pengertian surat dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap.
Akan tetapi, menurut beberapa literatur atau pendapat para ahli yang telah diakui

dan diikuti dalam praktik peradilan diperoleh pengertian sebagai berikut[6]:
1. Cermat, adalah dalam merumuskan surat dakwaan tidak terdapat adanya

kekurangan atau kekeliruan yang mengakibatkan tidak dapat dibuktikan
dakwaan tersebut atau batalnya surat dakwaan.
2. Jelas, adalah kejelasan mengenai rumusan unsur-unsur delik yang

didakwakan dipadukan dengan uraian perbuatan materil atau perbuatan yang
dilakukan terdakwa dalam suatu dakwaan.

3. Lengkap, adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur delik-
delik yang ditentukan oleh undang-udang secara lengkap atau uraian

perbuatan materilnya harus dirumuskan secara tegas.



Jika diperhatikan atau dicermati surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut
Umum dalam kasus ini, sebetulnya tidak memenuhi syarat materil sebagaimana

ditentukan dalam Pasal 143 (2) b KUHAP karena mengandung ketidakjelasan dan
ketidaklengkapan surat dakwaan, khususnya dalam hal menguraikan unsur-unsur

perbuatan dalam dakwaan yang kedua. Dalam dakwaan kedua seharusnya ada uraian
yang menyatakan bahwa antara para Terdakwa dan saksi korban Haznil Zaenal

memilki hubungan darah garis lurus kesamping atau semenda sebagaimana dalam
uraian Pasal 367 (2) KUHP yang menguraikan adanya unsur antara Terdakwa/pelaku

dan korban harus memiliki hubungan darah atau semenda baik garis lurus atau garis
menyimpang dalam derajat kedua. Dengan demikian surat dakwaan Penuntut
Umum yang mendakwa dengan Pasal 367 (3) KUHP, dianggap tidak memenuhi

syarat materil dalam pembuatan surat dakwaan karena tidak menguraikan adanya
hubungan darah atau semenda antara para Terdakwa dengan saksi korban. [7]Hal

tersebut dapat dipersamakan dengan putusan Mahkamah Agung No. 162 K/Pid/1986
tanggal 26 September 1987 yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum

karena Penuntut Umum tidak menyebutkan unsur ”luka berat” dalam uraian
dakwaannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 (1) KUHP. Oleh karena itu,

cukup jelas bahwa surat dakwaan dalam kasus ini semestinya batal demi hukum
karena ada salah satu unsur pasal 367 KUHP yang tidak diuraikan, sehingga surat

dakwaan dianggap tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2) b KUHAP.



C. 3. Bentuk Dakwaan Tidak Tepat

Sedangkan untuk mengetahui bagaimana bentuk surat dakwaan dapat dilihat
dari cara penyusunannya. [8] Cara penyusunan surat dakwaan sangat tergantung

pada jumlah tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dalam praktik peradilan
dikenal beberapa bentuk surat dakwaan yang umum digunakan yaitu dakwaan

tunggal, subsidiaritas, alternatif, dan kumulatif. Dakwaan tunggal, surat dakwaan
yang berbentuk tunggal artinya hanya satu tindak pidana yang didakwakan kepada
seorang Terdakwa atau lebih. Dakwaan subsidiaritas, surat dakwaan yang disusun
secara berlapis mulai dari dakwaan yang terberat sampai dengan teringan dimana

terhadap satu perbuatan (tindak pidana) dapat didakwakan beberapa macam tindak
pidana yang tidak berdiri sendiri (sejenis) dan berhubungan untuk mencegah

Terdakwa jangan sampai lepas dari pemidanaan.
Dakwaan alternatif, surat dakwaan yang didalamnya hanya ada dua dakwaan

yang dapat dipilih salah satunya untuk dibuktikan kebenaran peristiwa pidananya.
Ciri khas dakwaan alternatif diantara dua dakwaan yang disusun biasanya

menggunakan kata ”atau” dan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan lain bukan
tindak pidana yang sejenis dan sifat perbuatannya berlawanan. Misalnya dakwaan A
berupa delik dolus (Pasal 338 KUHP), maka dalam dakwaan B berupa delik culpa

(Pasal 359 KUHP) atau dakwaan A melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian)
sementara dakwaan B melanggar Pasal 480 (penadahan). Antara Pasal 359 KUHP

dengan Pasal 338 KUHP tindak pidananya tidak sejenis dan dua perbuatan yang
sifatnya berlawanan, tetapi memiliki akibat perbuatan yang sama yaitu korbannya

dapat meninggal dunia. Hal tersebut yang membedakan[9] dengan bentuk dakwaan subsidiaritas.

Sedangkan dakwaan kumulatif, surat dakwaan yang didalamnya terdapat beberapa
tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam penyusunan dakwaan

kumulatif menggunakan istilah dakwaan kesatu, kedua, dan seterusnya yang
masing-masing dakwaan tersebut harus dibuktikan. [10]Seandainya hanya satu
dakwaan yang terbukti, maka resikonya Terdakwa harus dilepaskan dari dakwaan.

Untuk itu, dalam menerapkan bentuk dakwaan kumulatif ini perlu diperhatikan
ketentuan [11]Pasal 141 KUHAP tentang penggabungan perkara.

Melihat surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah diuraikan diatas
secara sekilas nampaknya berbentuk dakwaan alternatif. Namun kalau kita cermati

secara lebih mendalam bentuk surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum dalam
kasus ini kurang jelas apakah berbentuk alternatif atau subsidiaritas. Kalau dakwaan dikatakan berbentuk alternatif antara dakwaan kesatu dan kedua seharusnya bukan
tindak pidana yang sejenis dan sifat perbuatannya berlawanan dalam arti biasanya

dakwaan kesatu mengandung unsur ”kesengajaan” (delik dolus) sedangkan dakwaan
kedua mengandung unsur ”kelalaian” (delik culpa).

Padahal kedua dakwaan dalam kasus ini merupakan perbuatannya yang
sejenis yaitu pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP) dan

pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP) yang keduanya mengandung unsur
kesengajaan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum/hak. Untuk itu,

semestinya surat dakwaan dalam kasus ini lebih tepat berbentuk subsidiaritas karena
antara dakwaan kesatu dan kedua merupakan tindak pidana yang tidak berdiri
sendiri (sejenis) tetapi berhubungan yang keduanya merupakan tindak pidana

pencurian hanya berbeda kualifikasinya. Susunan dakwaan subsidiaritas berbentuk
primer-subsider misalnya dakwaan primer melanggar Pasal 363 (1) ke-4 KUHP,

subsider Pasal 367 (3) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP karena dakwaan primer ancaman
hukumannya selalu lebih berat daripada dakwaan subsider dan seterusnya. D. PUTUSAN

D. 1. Pertimbangan Hukum Putusan Majelis Hakim
Berikut ini analisa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemenuhan unsur-

unsur pasal yang didakwakan atas diri para Terdakwa [12]:



Ad. 1. Unsur barangsiapa



Mengenai unsur barangsiapa berdasarkan identitas dalam berkas perkara

adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap orang apakah dia laki-

laki

atau perempuan

sebagai

subyek

hukum

mampu


mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan surat dakwaan
Penuntut Umum orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya adalah Terdakwa I Imam Ardiansyah dan Terdakwa II Susana
binti Anwari. Berdasarkan pertimbangan terurai diatas maka Majelis Hakim

berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi.



Ad. 2. Unsur mengambil sesuatu barang



Mengenai unsur kedua mengambil sesuatu barang yang dimaksud dengan
mengambil adalah mengambil untuk dikuasai, maksudnya waktu pelaku

mengambil barang itu, barang tersebut belum berada dalam kekuasaannya.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa
pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2005 Terdakwa I dan Terdakwa II telah

mendatangi Katering Kaparinyo dan telah mengambil barang-barang berupa
4 (empat) buah melon, 2 (dua) buah pepaya, 5 (lima) ekor ayam matang, 1

(satu) panci telur puyuh, dan 2 (dua) dus aqua dan barang-barang tersebut
oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dimasukkan ke dalam mobil. Berdasarkan

pertimbangan terurai diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua
ini telah terpenuhi pula.



Ad. 3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain



Mengenai unsur ketiga yaitu yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang
lain adalah telah dapat dibuktikan dari keterangan saksi Haznil Zaenal yang

memberikan keterangan dalam persidangan bahwa barang-barang yang
diambil oleh mereka Terdakwa di dalam Kaparinyo Katering berupa : 4 buah

melon, 2 buah pepaya, 5 ekor ayam matang, 1 panci telur puyuh, dan 2 dus
aqua tersebut milik mutlak Haznil Zaenal barang-barang tersebut sebagian

adalah pesanan orang lain yang telah dibayar lunas sekitar 2 minggu barang
dikirim kepada yang memesan. Berdasarkan fakta tersebut unsur yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain telah terbukti.



Ad. 4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum/hak



Mengenai unsur keempat dengan maksud akan memiliki barang itu dengan

melawan hak. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di
persidangan telah diperoleh fakta bahwa barang-barang yang telah diambil

oleh para Terdakwa tersebut adalah milik Katering Kaparinyo dan telah
dipesan dan dibayar oleh pemesannya dengan tidak ada izin dari pemiliknya
kepada para Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut unsur dengan maksud akan memiliki barang itu
dengan melawan hak telah terbukti.

Ad. 5. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu



Mengenai unsur kelima dilakukan bersama-sama atau lebih. Berdasarkan

fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh
keterangan saksi Suryono dan saksi Dadang Cecep Supriyadi beserta

keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II yang saling berkaitan satu sama lain.
Saksi Suryono membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2005
sekira jam 21.30 WIB, saksi melihat Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke

dalam Kaparinyo Katering dan sesaat kemudian mereka Terdakwa II dari
dalam Katering Kaparinyo keluar melalui pintu tengah dengan membawa

buah melon, pepaya, selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke
dalam mobil milik Terdakwa. Berdasarkan fakta tersebut unsur dilakukan

bersama-sama telah terpenuhi.


Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasihat
Hukum Terdakwa yang berpendapat barang yang diambil adalah termasuk

budel waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bekasi, oleh karena
putusan Pengadilan Agama tersebut masih dalam tahap banding dan belum

mempunyai kekuatan hukum tetap serta secara yuridis formil Katering
Kaparinyo beralih dalam kepemilikan saksi Ir. Haznil Zaenal. Berdasarkan

pertimbangan terurai diatas maka pembelaan Penasihat Hukum para
Terdakwa tersebut haruslah ditolak.



Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur yang termuat dalam
dakwaan kesatu melanggar Pasal 363 (1) ke-4 KUHP telah terbukti secara sah

dan meyakinkan menurut hukum maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II
harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana : ”secara bersama-sama melakukan pencurian dalam keadaan
memberatkan”
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif, maka

dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah
dikesampingkan.





Dalam bagian amar/diktum putusan tersebut bahwa para Terdakwa

dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana
“secara bersama-sama melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” yaitu

melanggar Pasal 363 (1) ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan I. Kemudian para
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 3 bulan penjara. Atas

putusan pidana tersebut Terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa
Barat.



Menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal unsur-
unsur esensial dalam tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) adalah :
a. Unsur ”mengambil” adalah mengambil untuk dikuasai artinya pada saat

pelaku mengambil suatu barang, barang tersebut belum ada dalam
kekuasaannya.

b. Unsur ”sesuatu barang” adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula
binatang, misalnya uang, baju, kalung, termasuk pula gas dan aliran listrik

meskipun tidak berwujud.
c. Unsur ”barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”. Sebagian
kepunyaan orang lain, misalnya A bersama B membeli sebuah sepeda maka

sepeda itu kepunyaan A dan B, ketika sepeda disimpan di rumah A, lalu
dicuri oleh B. [13]Atau A dan B menerima barang warisan dari C, disimpan di

rumah A, kemudian dicuri oleh B.
d. Pengambilan itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya

(secara melawan hak/hukum).



Menurut Hoge Raad 25 Juni 1946 No. 53 bahwa seorang ahli waris dari
pewaris yang meninggal dunia mempunyai hak yang menentukan mengenai

jenazahnya dalam arti ”mempunyai” menurut Pasal 362 KUHP. Tetapi, mengambil
uang-uang emas dari mulut jenazah (pewaris) adalah termasuk pencurian.
Sedangkan pencurian dengan pemberatan (delik dikualifisir), selain harus

memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP, juga
harus memenuhi salah satu unsur yang ditentukan dalam Pasal 363 KUHP dalam hal

ini pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Yang
dimaksud pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, dua orang atau lebih itu

semua harus bertindak sebagai pelaku atau turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP).
Apabila salah satu sebagai pelaku sementara yang lain hanya membantu melakukan (Pasal 56 KUHP) tidak termasuk perumusan dalam pasal ini. Sedangkan pencurian
dalam keluarga (Pasal 367 KUHP ayat 2), yaitu apabila seorang antara suami atau

istri atau mereka yang memiliki hubungan darah atau semenda baik garis lurus
maupun menyimpang sampai derajat kedua melakukan pencurian barang milik dari

salah satu pihak dengan syarat :
1. Perkawinan mereka tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgelijk Wetboek),
2. Perkawinan mereka telah mengalami [14]cerai meja makan/tempat tidur

atau harta benda,
3. Harus ada pengaduan dari salah satu pihak yang dirugikan baik suami atau
istri maupun mereka yang memiliki hubungan darah atau semenda.


D. 2. Persidangan atau Pembuktian Yang Tidak Berimbang
Adanya fakta pada persidangan pada tanggal 5 Juli 2005 di PN Bekasi,
khususnya ketika acara sidang pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yaitu
Sdri. Henny Geliga (sepupu Terdakwa) dan Nurbaiti Oemar (bibi Terdakwa). Majelis

Hakim yang menangani perkara ini menolak atau tidak memberi kesempatan kedua
saksi tersebut untuk memberi keterangan di bawah sumpah dengan alasan menurut

undang-undang keduanya memiliki hubungan darah dengan Terdakwa. Sementara
ketika pemeriksaan saksi a charge (memberatkan) Sdri. Zuhirdah dan Farida (kakak
kandung Terdakwa) yang justru hubungan darahnya lebih dekat dengan Terdakwa

diberi kesempatan memberi keterangan dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.[15]
Dengan kondisi fakta yang demikian semestinya baik saksi a de charge
maupun a charge dapat memberikan keterangan tanpa disumpah atau disumpah
kalau Jaksa dan Terdakwa dengan tegas menyetujuinya.[16] Tindakan Majelis Hakim
tersebut dianggap tidak fair (diskriminasi hukum). Tindakan tersebut dapat
berakibat pada kekuatan nilai pembuktian yang pada akhirnya sangat merugikan



pihak Terdakwa karena saksi a charge dapat dengan mudahnya diterima sebagai alat
bukti yang sah karena keterangannya diberikan di bawah sumpah. Sedangkan saksi a
de charge yang keterangannya tidak di bawah sumpah menurut hukum tidak dapat
dijadikan alat bukti yang sah dan hanya merupakan keterangan biasa[17]. Hal ini
dapat dibuktikan dengan tidak ada keterangan saksi-saksi a de charge pun yang
dijadikan [18]bahan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mengambil

putusan kasus ini karena Majelis Hakim merasa tidak terikat dengan keterangan
saksi yang keterangannya tidak di bawah sumpah meskipun itu suatu “kebenaran”.

Dengan demikian Majelis Hakim PN Bekasi yang menangani perkara ini telah
menyimpang dari asas equality before the law dan fair, imparsial, and objective
dimana semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan proses peradilan

harus dilakukan secara jujur serta tidak memihak sebagaimana dianut dalam
KUHAP.

D. 3. Tentang Pertimbangan Hukum yang Kurang Tepat (Keliru)

Dalam pertimbangan hukum, khususnya mengenai pembuktian unsur ketiga
yaitu unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terbukti

berdasarkan keterangan saksi Haznil Zaenal yang memberikan keterangan dalam
persidangan bahwa barang-barang yang diambil oleh para Terdakwa di Katering

Kaparinyo berupa : 4 buah melon, 2 buah pepaya, 5 ekor ayam matang, 1 panci telur
puyuh, dan 2 dus aqua tersebut milik “mutlak” Haznil Zaenal dan barang-barang
tersebut sebagian adalah pesanan orang lain yang telah dibayar lunas sekitar 2

minggu barang dikirim kepada yang memesan. Pertimbangan hukum lainnya,
Majelis Hakim menyatakan bahwa oleh karena putusan Pengadilan Agama tersebut

masih dalam tahap banding dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap secara
yuridis formil Katering Kaparinyo beralih kepemilikan kepada saksi Ir. Haznil

Zaenal. Pertimbangan tersebut didasari oleh dua keterangan saksi yaitu saksi
Zuhirda dan Farida yang menyatakan bahwa pada tahun 1986 Haznil Zaenal memberi kuasa kepada ibunya (Almh. Damaidar) untuk mengelola Katering
Kaparinyo, setelah ibunya meninggal selanjutnya pengelolaan katering diambil

sepenuhnya oleh Haznil Zaenal. Kemudian juga dalam persidangan surat kuasa
tersebut ditunjukan oleh saksi Haznil Zaenal kepada Majelis Hakim.

Pertimbangan tersebut belum cukup membuktikan bahwa Katering
Kaparinyo secara mutlak milik Haznil Zaenal karena tidak didukung bukti-bukti

hukum (formil) lain yang menunjukkan bahwa usaha katering tersebut miliknya,
akta notaris misalnya. [19]Justru dalam acara sidang pemeriksaan saksi Haznil

Zaenal, ketika Penasihat Hukum Terdakwa menunjukkan akta Notaris Kepemilikan
CV Katering Kaparinyo No. 1/1989 tertanggal 27 Mei 1989 di persidangan, saksi
Haznil ”gelagapan” dan berbohong dengan mengatakan bahwa akta tersebut adalah

palsu. Selain itu, apakah mungkin seorang anak (Haznil Zaenal) yang masih duduk
di Sekolah Menengah Atas (SMA) telah mampu memiliki usaha katering dan

memberi kuasa kepada ibunya untuk mengelola katering?.
Apabila kita lihat akta Notaris No. 1 tanggal 27 Mei 1989, Katering Kaparinyo
berbentuk usaha persekutuan yaitu persekutuan komanditer (commanditer
venootschap) dimana Haznil Zaenal dan ibunya (almh. Damaidar) tercatat sebagai

pesero komplementer (sekutu bertanggung jawab penuh) dengan pangkat Direktur.
Sementara pesero lainnya seperti Farida, Zuhirda, Zaenal Samad, Imam Ardiansyah

(Terdakwa I) adalah pesero komanditer dengan sebutan Komisaris yang hanya
bertanggung jawab terhadap jumlah modal yang dimasukkan dalam
persekutuan.[20] Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pertimbangan Majelis

Hakim yang menyatakan bahwa Katering Kaparinyo milik mutlak saksi Haznil
Zaenal adalah keliru karena berdasarkan akta tersebut Terdakwa I tercatat sebagai

salah satu pemegang saham (sekutu komanditer) Katering Kaparinyo bersama orang
tua dan kakaknya, kecuali usaha katering tersebut berbentuk usaha perorangan (sole
proprietorship) dimana hanya ada satu orang yang bertindak sebagai pemilik.
Dengan kata lain, beralihnya kepemilikan Katering Kaparinyo tidak memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Beralihnya kepemilikan katering tersebut didasari oleh
adanya surat kuasa dari Haznil Zaenal kepada ibunya mengenai pengelolaan katering

pada tahun 1986 yang Majelis Hakim mempercayainya bahwa katering tersebut
milik Haznil Zaenal bukan milik ibunya (Almh. Damaidar). Namun Majelis Hakim

tidak menggali lebih mendalam tentang kepemilikan katering yang dimaksud.
Padahal akta Notaris kepemilikan katering No. 1 tanggal 27 Mei 1989 yang

terungkap di persidangan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa cukup
membuktikan bahwa katering yang dimaksud milik bersama, tetapi akta tersebut

tidak menjadi pertimbangan. Bukankah dalam hukum sebuah akta Notaris (otentik)
memiliki kekuatan pembuktian secara sempurna sepanjang tidak dibuktikan lain
oleh pihak lawan?

Selain itu juga pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa
barang-barang yang diambil Terdakwa di Katering kaparinyo bukan termasuk budel

warisan karena putusan Pengadilan Agama No. 627/Pdt. G/2003/PA. Bks. masih
dalam tahap banding dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),
sehingga secara yuridis formil Katering Kaparinyo beralih dalam kepemilikan saksi
Ir. Haznil Zaenal. Pertimbangan tersebut dianggap kurang tepat atau keliru, justru
dengan belum inkracht-nya putusan Pengadilan Agama tersebut berarti usaha
Katering kaparinyo masih merupakan harta warisan bersama yang belum dibagi,

sehingga setiap ahli waris berhak mengambil barang-barang (bahan makanan) yang
ada di Katering Kaparinyo karena merupakan salah satu bagian dari budel warisan,
kecuali seandainya putusan Pengadilan Agama tersebut telah dinyatakan inkracht
kemudian telah dilakukan pembagian dan usaha katering yang dimaksud menjadi
hak bagian ahli waris Haznil Zaenal. Kalau faktanya demikian dapat dikatakan

Terdakwa telah melakukan pencurian barang-barang sebagaimana dalam dakwaan
karena barang-barang yang diambil telah menjadi hak milik mutlak Haznil Zaenal.

Berdasarkan uraian tersebut diatas unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain semestinya tidak terbukti karena barang-barang berupa beberapa melon,
pepaya, telur puyuh, potong ayam, aqua merupakan salah satu bagian terkecil dari
harta warisan yang belum dibagi. Hal ini sejalan pula dengan yurisprudensi MA No.

71 K//Kr/1975 tanggal 30 Oktober 1975 dimana MA menganggap Pengadilan Tinggi
telah keliru dalam menerapkan Pasal 362 KUHP, khususnya unsur ”sebagian

kepunyaan orang lain” sedangkan dalam perkara ini barang-barang yang
bersangkutan (dicuri) adalah masih warisan bersama dari Terdakwa.[21] Dengan

tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka para Terdakwa seharusnya dibebaskan dari
seluruh dakwaan (vrijspraak) karena salah unsur Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi.
Paling tidak Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle
rechtvelvolging). [22]Hal tersebut didasari pada 3 keterangan saksi Henny Geliga,
Rospida, dan Nurbaiti Oemar di persidangan yang menyatakan bahwa karyawan saja

diperbolehkan untuk mengambil bahan makanan di Katering Kaparinyo, apalagi
Terdakwa I sebagai ahli waris dari Almh. Damaidar selaku pemilik Katering

Kaparinyo bukan milik Sdr. Haznil Zaenal. Tetapi, keterangan ketiga saksi tersebut
tidak muncul dalam putusan Majelis Hakim. Berdasarkan ketiga keterangan saksi

yang dimaksud, perbuatan para Terdakwa mengambil sejumlah bahan makanan di
Katering Kaparinyo bukanlah perbuatan melawan hukum karena perbuatan yang

dimaksud merupakan hal wajar, meskipun seluruh unsur perbuatan materilnya
(materil feit) terpenuhi. Untuk itu, para Terdakwa semestinya dilepaskan dari

seluruh dakwaan karena unsur ”dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum” dianggap tidak terpenuhi. Dengan kata lain, meskipun unsur perbuatan
pencurian telah terpenuhi, tetapi perbuatannya kehilangan sifat melawan hukum

(materil). Dengan demikian semua dakwaan yang dituduhkan kepada para Terdakwa
baik dakwaan I maupun II tidak akan pernah terpenuhi karena unsur esensial dari

pasal 362 KUHP tidak terpenuhi/terbukti.

Jilid 2






PENCURIAN DALAM RUMAH TANGGA

Desita Sari S.H. dan Hesti Setyowaty

Analisis Kasus

Surat dakwaan merupakan surat atau akta yang memuat rumusan tindak

pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil

pemeriksaan penyidikan. Namun demikian tidak semua fakta yang terdapat dalam

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dimasukan ke dalam surat dakwaan. KUHAP

tidak mengatur bahwa surat dakwaan harus sesuai dengan BAP. Pada akhirnya

dalam menyusun surat dakwaan, JPU tidak semata-mata merujuk kepada BAP saja,

melainkan juga harus melihat bukti-bukti yang mendukung agar suatu fakta dalam

BAP dapat dimasukan ke dalam surat dakwaan. Surat dakwaan merupakan dasar

serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Fakta yang

diajukan dalam surat dakwaan inilah yang nantinya akan diuji kebenarannya dalam

persidangan. Dalam kasus ini, akan dilihat bahwa ketidaksesuaian antara BAP

dengan surat dakwaan dan bukti-bukti pendukung merupakan hal signifikan yang

akan mempengaruhi kualitas dari pembuktian itu sendiri. Lebih lanjut lagi, akan

mempengaruhi kualitas pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.

POSISI KASUS

Kasus ini merupakan perkara pencurian dalam rumah tangga atas Terdakwa

Susianti Hambali yang diadili berdasarkan aduan dari suaminya, saksi korban Anton

Julius Darmawan (Anton). Posisi kasus disusun berdasarkan isi dari surat dakwaan

JPU.

Perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2001, di mana

Terdakwa datang ke rumah Anton di Puri Indah, sewaktu Ia sedang tidak ada di

rumah. Yang ada di rumah pada saat itu hanya pembantu Anton yang bernama

Karinten. Pada saat terjadinya perkara, status Terdakwa masih sebagai istri sah dari

Anton, di mana belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan percerian yang diajukan Terdakwa. Namun demikian, Terdakwa dan suaminya telah pisah

meja dan ranjang sejak tiga tahun yang lalu dan tidak tinggal serumah lagi. Karena

status Terdakwa yang masih merupakan istri Anton, maka Karinten membiarkan

saja Terdakwa masuk ke dalam rumah Anton.

Di dalam rumah, Terdakwa menyuruh Karinten untuk menurunkan barang-

barang yang ada di loteng rumah berupa 1 buah kompor gas, 1 buah panggangan

roti, 1 buah rice cooker, dan 1 buah panci dan membawanya ke dalam mobil yang

dibawa oleh Terdakwa. Perbuatan itu dilakukan Terdakwa tanpa izin dari Anton.

Sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat mengancam saksi Karinten agar

tidak mengadukan perbuatannya pada Anton. Karinten baru memberitahukan

kejadian tersebut pada tanggal 30 Maret 2002, saat ia hendak berhenti bekerja di

rumah Anton. Atas pencurian tersebut, kerugian yang dialami Anton adalah sebesar

Rp. 1,095,000,-.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum Terdakwa mengajukan eksepsi

dengan alasan surat dakwaan yang disusun dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Namun majelis Hakim telah mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi

penasihat hukum, sehingga penuntutan dapat dilakukan. Dalam putusannya, majelis

hakim menyatakan bahwa segala unsur perumusan delik telah terbukti, sehingga

Terdakwa diputuskan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga

sebagaimana diatur dalam pasal 362 jo 367 ayat 2 KUHP.



ANALISA

Analisa berikut didasarkan pada berkas putusan Pengadilan Jakarta Barat.

Pengambilan putusan bersalah atas Terdakwa didasarkan pada pertimbangan telah

terbuktinya segala unsur delik dalam pasal 362 jo 367 ayat 2 KUHP. Hal-hal yang

akan dicermati dalam pembahasan putusan berikut adalah mengenai pemenuhan

unsur-unsur dakwaan atas Terdakwa yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi

dan barang bukti. Dalam pembahasan unsur-unsur surat dakwaan berikut, pengertian “barang” mengacu kepada barang-barang sebagaimana disebut dalam

surat dakwaan dan requisitor dan dalam putusan, yaitu kompor gas, panci, rice

cooker, dan panggangan roti.
- Barang siapa

Unsur ini menunjukkan subyek atau pelaku dari tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia pengertian barang siapa adalah

sama dengan “siapa saja”. Bila dihubungkan dengan pengertian pidana maka

istilah ini memiliki pengertian “siapa saja sebagai subyek hukum pidana yang

secara yuridis dapat dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang

dilakukannya”.

Dalam putusannya, disebutkan sebagai salah satu pertimbangan bahwa Terdakwa

adalah seorang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu

mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dan dengan demikian

memenuhi unsur ini.



- Mengambil suatu barang

Untuk memenuhi unsur ini, Terdakwa haruslah melakukan perbuatan

mengambil suatu barang. “Mengambil” artinya barang tersebut belum ada dalam

kekuasaannya sewaktu perbuatan dilakukan, dan selesai ketika barang tersebut

sudah berpindah tempat. Penguasaan atas barang inilah yang membedakan

pencurian dengan penggelapan. Bila sewaktu perbuatan dilakukan barangnya

telah berada dalam kekuasaan pelaku, maka perbuatan ini merupakan

penggelapan. Dalam kasus, terdapat permasalahan mengenai wujud barang.

Dalam surat dakwaan, requisitor, maupun putusan disebutkan bahwa barang

yang diambil adalah kompor gas, panggangan roti, rice cooker, dan panci

masing-masing satu buah. Dalam sidang pembuktian, hal ini dibenarkan oleh

Terdakwa. Namun dalam BAP maupun keterangan saksi korban Anton dan saksi
Analisis Kasus :
Karinten dalam persidangan dinyatakan bahwa barang yang diambil adalah dua

buah rice cooker, dua buah juice tuister, satu buah coffee maker, dan sebuah

magic jar.

Di sini terdapat perbedaan mengenai apa yang diadukan oleh saksi korban

Anton, keterangan Terdakwa, serta berkas-berkas surat dakwaan dan requisitor.

Adapun barang yang disebutkan baik dalam BAP maupun surat dakwaan dan

sesuai dengan keterangan saksi korban hanyalah 1 buah rice cooker. Sedangkan

barang yang selebihnya adalah berbeda. Kompor gas, panggangan roti dan panci,

dengan jumlah masing-masing satu buah, yang sebelumnya tidak pernah

disebutkan dalam BAP maupun keterangan saksi korban justru dimasukan ke

dalam surat dakwaan. Padahal untuk barang-barang tersebut tidak mempunyai

bukti lain yang mendukung, baik dari keterangan saksi maupun tanda bukti nota

pembelian. Sedangkan JPU sendiri mengajukan nota pembelian atas barang-

barang sebagaimana disebutkan oleh saksi korban Anton sebagai barang bukti.

Dalam eksepsi maupun pleidooinya, Terdakwa melalui penasihat hukumnya

mempermasalahkan hal ini, dan dengan demikian, dalam kedua berkas tersebut

telah dinyatakan bahwa surat dakwaan disusun dengan tidak cermat karena ada

kesalahan mengenai barang yang diambil. Selain itu, terdakwa juga

mempermasalahkan tidak dihadirkannya barang-barang tersebut sebagai barang

bukti, melainkan mengajukan nota pembelian –yang menurut terdakwa dapat

dibuat dengan mudah- sebagai barang bukti. Atas permasalahan tersebut, dapat

dinyatakan hal-hal demikian.

Berdasarkan KUHAP, surat dakwaan disusun atas dasar pelimpahan perkara dari

penyidik. Pelimpahan tersebut mencakup pelimpahan tanggung jawab atas

Tersangka dan pelimpahan hasil penyidikan yang dituangkan dalam BAP. Surat

dakwaan disusun berdasarkan apa yang tertera dalam BAP; demikian juga

dengan requisitor. Dalam hal ini, surat dakwaan telah disusun dengan fakta yang

bertentangan dengan BAP. Berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam
Analisis Kasus :
BAP dinyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan pengambilan atas rice cooker

dan lain lain milik saksi Anton. Sedangkan dalam surat dakwaan dan requisitor

terdakwa didakwa telah melakukan pengambilan atas kompor gas, dan lain lain

milik saksi Anton. Terdakwa tidak didakwa melakukan pengambilan atas rice

cooker dan lain lain. Dengan demikian, surat dakwaan telah disusun secara tidak

cermat dan jelas, dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Namun eksepsi penasihat hukum yang menyatakan perbedaan tersebut telah

ditolak oleh majelis hakim, sehingga hal ini tidak dapat dipermasalahkan lagi,

dan pemeriksaan perkaranya harus dilanjutkan.

Dalam sidang pembuktian, Terdakwa menyatakan telah melakukan pengambilan
atas barang sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan dan requisitor.

Namun dalam keterangannya, terdakwa tidak mengakui bahwa barang tersebut

adalah milik saksi Anton. Saksi Anton dan saksi Karinten menyatakan Terdakwa

telah melakukan tindakan pengambilan barang rice cooker dan lain lain milik

saksi Anton, dimana barang yang dinyatakan telah diambil dalam kesaksiannya

tersebut adalah berbeda dengan yang tersebut dalam surat dakwaan dan

requisitor.

Dalam memutuskan perkara, hakim harus melihat kesesuaian unsur dakwaan

dengan fakta yang didapat di persidangan. Karena dalam surat dakwaan

Terdakwa didakwa melakukan pengambilan atas barang kompor gas dan lain

lain, maka dalam sidang, Hakim seharusnya memperhatikan apakah keterangan

saksi-saksi mendukung unsur dakwaan ini atau tidak. Berdasarkan alat-alat bukti

yang tersedia, maka keterangan saksi Anton dan Karinten justru bertentangan

dengan unsur dakwaan. Sedangkan keterangan Terdakwa dan BAP sebagai alat

bukti petunjuk saling bersesuaian sehingga menguatkan unsur dakwaan. Tidak

ada permasalahan dalam tindakan pengambilan, selain Terdakwa sendiri

mengakui, keterangan saksi-saksi juga mendukung. Dalam persidangan,

Terdakwa mengakui telah melakukan pengambilan atas suatu barang; dalam arti

telah melakukan tindakan pemindahan atas suatu barang dari kedudukannya

semula. Berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur dakwaan ini terbukti

melakukan pengambilan barang.

Namun menurut kami, pertimbangan Hakim, berkaitan dengan barang yang

diambil, memiliki kejanggalan. Dalam putusannya, Hakim memang menyatakan

bahwa unsur ini telah terbukti berdasarkan pertimbangan bahwa Terdakwa telah

melakukan pengambilan atas suatu barang yaitu rice cooker dan lain lain.

Keterangan yang diterima adalah keterangan dari saksi-saksi, karena keterangan

dari Terdakwa sendiri yang menyatakan jenis barang yang berbeda serta locus

delicti yang berbeda meragukan dan tidak didukung bukti lain. Hal ini tentu saja

bertolak belakang dengan isi surat dakwaan dan requisitor. Hakim menyatakan

Terdakwa memenuhi unsur ini karena Terdakwa telah mengambil rice cooker

dan lain lain, padahal yang didakwakan adalah mengambil kompor gas dan lain

lain. Kata mengambil dan suatu barang tidak dapat dilihat berlainan. Menurut

kami, unsur ini harus dilihat secara keseluruhan, dimana unsur ini menghendaki

adanya pengambilan, yaitu pengambilan suatu barang yang tertentu. Dalam hal

ini, jenis barang yang diambil perlu untuk disebutkan untuk memperjelas

dakwaan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang. Tidak boleh

hanya ditekankan pada telah terjadi pengambilan atas suatu barang, namun

barangnya tidak tertentu.

Adapun menghadirkan barang yang dinyatakan telah dicuri sebagai barang bukti

dapat memperkuat pembuktian. Namun dalam hal barang bukti tidak dapat

dihadirkan sebagaimana dalam kasus ini, tidaklah menjadi persoalan. Yang

dipertimbangkan dalam memutuskan bersalah atau tidaknya sesorang adalah

keberadaan alat bukti, bukan barang bukti. Yang merupakan alat bukti yang sah

menurut undang-undang adalah alat-alat bukti sebagaimana tersebut dalam pasal

184 ayat 1 KUHP, yaitu: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4.

Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa. Bila barang bukti diajukan, maka hanya akan
memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk, dan masih harus

didukung oleh alat bukti yang lain.

Masalah perbedaan penyebutan obyek pencurian telah mengakibatkan banyak

terjadi kesalahan dan kerancuan dalam pertimbangan putusan. Dalam setiap

pertimbangan putusan, setiap hal yang berkaitan dengan obyek pencurian

mengacu kepada barang-barang sebagaimana terdapat dalam BAP, yaitu rice

cooker dan lain lain. Padahal dalam isi surat dakwaan yang juga disebutkan

dalam putusan, dinyatakan Terdakwa telah melakukan pencurian atas barang

kompor gas dan lain lain. Dengan demikian, hal-hal yang terdapat dalam putusan

pun satu sama lain saling bertentangan.
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain

Unsur ini menghendaki barang yang diambil tersebut sebagian atau seluruhnya

milik orang lain. Barang yang tidak menjadi milik siapa-siapa (berada di

alam/liar) tidak dapat dituduhkan telah diambil.

Dalam kasus, barang yang telah diambil (mengikuti surat dakwaan dan

requisitor) adalah kompor gas dan lain lain, dimana barang-barang tersebut

adalah milik saksi Anton. Oleh Terdakwa, dinyatakan barang tersebut bukan

milik saksi Anton, melainkan milik kakaknya yang dipinjam oleh saksi Anton.

Dengan demikian, Terdakwa tidak melakukan tindakan pencurian atas barang

milik Anton karena barang tersebut bukan milik Anton.

Atas hal tersebut, berdasarkan teori hukum benda, dinyatakan bahwa hak milik

atas benda bergerak berada pada penguasa dari benda tersebut. Karena benda-

benda tersebut berada dalam penguasaan Anton (sebelum diambil), maka hak

milik atas kompor gas dan lain lain ada pada Anton. Pembelaan Terdakwa yang

menyatakan bahwa Ia tidak mengambil barang milik saksi Anton namun milik

kakaknya tidak dapat dibenarkan. Terdakwa telah mengambil barang milik.
Anton, karena barang tersebut berada di rumah Anton; yang berarti penguasaan

atas barang-barang tersebut ada pada Anton.

Pembuktian atas unsur ini didukung oleh keterangan saksi Anton, saksi

Karinten, saksi Jenti Widjaja, dan bon pembelian sebagai alat bukti surat, yang

menyatakan bahwa saksi Anton benar memiliki barang rice cooker dan lain lain,

bukan kompor gas dan lain lain. Dengan demikian, secara formil unsur ini

sebenarnya tidak terbukti, dimana tidak dibuktikan apakah barang yang diambil

–yaitu kompor gas dan lain lain, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan
requisitor- adalah milik saksi Anton atau bukan. Namun karena berada di bawah

penguasaan saksi Anton, maka barang tersebut adalah milik saksi Anton,

berdasarkan hukum yang berlaku.

Namun demikian, timbul permasalahan mengenai status kepemilikan atas benda

tersebut. Terdakwa dan saksi Anton masih terikat dalam perkawinan yang sah,

sehingga segala hal yang disengketakan sesungguhnya masih merupakan harta

bersama, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut.
- Dengan maksud akan memiliki dengan melawan hak

Untuk memenuhi unsur ini, pengambilan tersebut harus dilakukan dengan

maksud untuk dimiliki olehnya, dimana maksud untuk memiliki tersebut

dilakukan dengan melawan hak. Yang dimaksud tindakan melawan hak/tanpa

hak dalam hal ini adalah tindakan ini dilakukan oleh Terdakwa tanpa kekuasaan

ataupun kewenangan apapun dari si pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.

Dalam kasus, Terdakwa menyatakan tidak bermaksud memiliki barang-barang

tersebut, melainkan akan dikembalikan kepada kakaknya. Dan dalam

pertimbangannya, majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa memenuhi

unsur ini karena tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi Anton sewaktu

mengambil barang-barang tersebut. Dengan demikian, tindakan Terdakwa telah

dilakukan dengan melawan hak.

Terdakwa telah melakukan ‘memiliki’ barang; yang terbukti dengan tindakan

Terdakwa memindahkan barang tersebut untuk dikuasai oleh Terdakwa sebelum

diserahkan kepada kakaknya. Unsur ini menghendaki tindakan pemilikan atas

barang yang dilakukan secara melawan hak. Berkaitan dengan status Terdakwa

yang masih merupakan istri sah dari Anton, maka Terdakwa sesungguhnya

masih memiliki hak atas barang-barang tersebut.

- Jika suami/istri yang telah diceraikan meja dan tempat tidur serta harta benda

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan KUH

Perdata, terdapat peraturan mengenai pisah meja dan tempat tidur yang

membawa akibat tetap sahnya perkawinan namun tidak ada kewajiban untuk

tinggal serumah.

Dalam hal ini, status perkawinan Terdakwa dengan saksi korban tidak hanya

dilihat dari segi formil saja. Memang berdasarkan fakta formil, pada saat tindakan

dilakukan, Terdakwa merupakan istri sah dari saksi Anton. Namun

kenyataannya, pada saat itu mereka tidak lagi tinggal serumah, dan sedang

berada dalam proses perceraian. Belum ada putusan Hakim yang berkekuatan

hukum tetap atas status perkawinan mereka. Terdakwa dan saksi Anton

merupakan orang yang tunduk pada UU No. 1 tahun 1974. Namun demikian, UU

No. 1 tahun 1974 tidak mengenal lembaga ‘pisah meja dan tempat tidur’ sehingga

pengaturan atas hal ini harus mengacu pada peraturan dalam KUH Perdata.

Dalam hal ini, penasihat hukum dalam eksepsi maupun pleidooinya telah

mengatakan bahwa berdasarkan KUH Perdata, khususnya pasal 245, 237, 238,

dan 239, pernyataan pisah meja dan tempat tidur ini harus dituangkan dalam

suatu akta dan diumumkan sejelas-jelasnya. Suatu pasangan tidak cukup

dianggap telah pisah meja dan tempat tidur hanya dengan kenyataan faktual

bahwa mereka telah terpisah rumah. Berdasarkan hal ini, karena Terdakwa

maupun saksi Anton tidak pernah membuat perjanjian sebelum perkawinan
sebelumnya, maka ketiadaan putusan pengadilan mengenai pisah meja dan

ranjang mengakibatkan harta yang dimiliki mereka masih merupakan harta

bersama, dimana keduanya memiliki hak yang sama atas barang-barang yang

dibeli selama perkawinan mereka. Jadi, walaupun secara faktual mereka telah

terpisah rumah, namun secara hukum mereka masih memiliki harta bersama.

Adapun JPU mengutip pendapat R. Soesilo dalam bantahannya atas pendapat ini

dimana dinyatakan oleh R. Soesilo bahwa bagi orang-orang yang tunduk pada

KUH Perdata, berlaku peraturan mengenai ‘cerai maja makan’ yang berakibat

perkawinan masih tetap, namun kewajiban suami istri untuk tinggal serumah

ditiadakan. Perbuatan yang dilakukan oleh suami/istri yang memenuhi unsur

delik pencurian tidak dihukum, kecuali bila ada pengaduan dari orang yang

dikenakan kejahatan tersebut.

Kutipan ini sebenarnya menegaskan keharusan untuk mengacu pada KUH

Perdata dalam kasus pencurian dalam lingkungan rumah tangga. Terdakwa dan

saksi Anton tunduk pada KUH Perdata, sehingga dalam perkara ini mengacu

pada ketentuan KUH Perdata. Karena KUH Perdata tidak mensyaratkan adanya

putusan pengadilan atas keadaan cerai meja dan tempat tidur, maka keadaan

Terdakwa saat dilakukan pengambilan barang adalah masih sebagai istri sah dari

Anton. Dengan demikian, pasal ini tidak dapat diberlakukan pada Terdakwa,

karena mereka belum dapat dikatakan telah cerai meja dan tempat tidur, karena

belum ada putusan mengenai hal tersebut. Bila tetap diberlakukan, maka unsur

‘sebagian atau seluruhnya milik orang lain’ dan ‘dengan maksud memiliki dengan

melawan hak’ serta ‘suami istri yang telah cerai meja dan tempat tidur’ tidak

terpenuhi, karena barang-barang yang dicuri merupakan barang milik Terdakwa

sendiri.

- Ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu
Saksi Anton telah melakukan pengaduan atas permasalahan ini, berdasarkan

surat pengaduan tanggal 18 November 2002, yang pada pokoknya mengadukan

kepada polisi agar pencurian yang dilakukan oleh istrinya diproses lebih lanjut.

KESIMPULAN

Baik surat dakwaan maupun Putusan Pengadilan dalam kasus ini memiliki

kelemahan dimana masih terdapat pernyataan yang saling bertentangan satu sama

lain, terutama mengenai obyek pencurian. Dalam surat dakwaan dan requisitor yang

dicantumkan dalam putusan, dinyatakan mengenai barang-barang yang telah dicuri

yaitu kompor gas, dan lain lain. Sedangkan dalam BAP maupun berdasarkan

keterangan saksi-saksi, barang yang telah dicuri yaitu rice cooker, dan lain lain.

Dalam pertimbangan yurisdisnya pun, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa

telah melakukan pencurian terhadap barang rice cooker dan lain lain milik Anton,

dimana terpenuhi segala unsur perumusan delik. Dalam menentukan barang yang

diambil oleh Terdakwa pun, Majelis Hakim tidak mengacu kepada apa yang tertera

dalam Surat Dakwaan melainkan berdasarkan kepada keterangan saksi.

Ketidaksesuaian antara surat dakwaan, requisitor, BAP, dan keterangan saksi ini

tidak menjadi perhatian Majelis Hakim. Seharusnya Hakim mengacu kepada fakta

yang harus dibuktikan dalam dakwaan.

Adapun segala permasalahan tersebut berawal dari surat dakwaan yang telah disusun

secara tidak cermat, jelas, dan lengkap; terutama mengenai 2 hal yaitu barang-

barang yang dicuri (berbeda dengan BAP) serta status perkawinan Terdakwa yang

menyebabkan dapat atau tidaknya penuntutan atas perkara ini dilakukan. Dalam

tanggapan atas eksepsi Terdakwa pun JPU tidak dapat memberikan penjelasan atas

adanya perbedaan tersebut. Selain itu, dalam perjalanannya tidak terlihat adanya

bukti yang menguatkan apa yang dikemukakan oleh JPU sebagaimana dalam
Analisis Kasus dakwaan. Hal ini terbukti ketika Majelis Hakim justru menguatkan hal-hal di luar

surat dakwaan.

Penasihat hukum sebenarnya telah membahas hal ini sejak awal dalam

eksepsinya. Namun Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut. Penolakan atas eksepsi

berarti pembenaran atas segala isi surat dakwaan; padahal dalam putusannya, Majelis

Hakim mendasarkan putusannya atas hal yang bertentangan dengan surat dakwaan
itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar